Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.

Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://gurupencarinapka.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment