Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN
Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
Sahabat , Peraturan Pemerintah pp no 49 tahun 2018 tidak hanya mengatur beberapa point saja, tetapi peraturan tentang PPPK juga diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji pppk dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
penilaian prestasi kerja pppk ASN |
Pada bab ini yang kami sampaikan adalah bab IV tentang Penilaian Kinerja dimana bab ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- Penilaian Kinerja PPPK
- Jangka Waktu PPPK
Bagian Kesatu Penilaian Kinerja PPPK
Dalam Pasal 35 mengatur tentang:- Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
- Penilaian kinerja PPPK ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
- Penilaian kineda PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.
- Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
- Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
- Hasil penilaian kinerja pppK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
- Hasil penilaian kinerja pppK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
- PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Pasal 36 Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Terkait Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
- Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti
- Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
- PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS
- Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK
- Point-point penting dan yang Boleh ikut PPPK ASN
- Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN
Bagian Kedua Jangka Waktu PPPK
Sedangkan Pasal 37 pp no 49 tahun 2018 mencakup:- Jangka Waktu PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
- Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi JPT yang berasal dari kalangan PPPK Non PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Sahabat , Demikianlah tentang Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK yang diatur dalam PP no 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://gurupencarinapka.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments