3 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah 2018 untuk Keperluan Operator Dapodik (OPS)


Salam semangat buat Operator Dapodik atau juga dikenal dengan Operator Sekolah (OPS) diseluruh Indonesia. Memasuki Tahun Ajaran baru 2018-2019, maka Operator Sekolah akan kembali ke tugas yaitu Mengelola Data Dapodik. Tidak dipungkiri di beberapa sekolah OPS menggunakan laptop pribadi serta modem pribadi untuk mengelola Data Dapodik, hal ini menjadi keluhan buat sebagian OPS. Tapi sekarang kita para OPS tidak usah khawatir lagi karena Pemerintah telah mengeluarkan Juknis Penggunaan Dana BOS tahun 2018 dan didalam Juknis tersebut ada beberapa yang bisa dan memang diperuntukkan untuk Keperluan Operator Dapodik Khususnya.


Salam semangat buat Operator Dapodik atau juga dikenal dengan Operator Sekolah  3 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah 2018 untuk Keperluan Operator Dapodik (OPS)


Oleh karena itu, silahkan disimak informasi berikut mengenai 3 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah 2018 untuk Keperluan Operator Dapodik (OPS):

Dilansir dari situs bagiguru.com, berikut ini beberapa hal anggaran dana BOS 2018 untuk Keperluan OPS:

1. Pembelian dan Perawatan Laptop
Pada tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian laptop" hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2018, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop disini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan administrasi sekolah. Masuk dalam item pembelian dan perawatan perangkat komputer. Lihat di poin 10C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran. 

Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp. 10.000.000,00 per unit. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah. 

2. Pembelian Pulsa Internet  
Pembelian pulsa internet dibolehkan maksimal sebesar Rp. 250 ribu/bulan. Sedangkan untuk langganan Fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa 

Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000 per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 

3. Biaya Operator Pendataan 
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan. 

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima. Sementara di satuan pendidikan swasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima. 



Demikianlah  informasi yang dapat admin bagikan, semoga rekan-rekan OPS menjadi sedikit lebih legah dengan adanya Juknis OPS 2018. Salam semangat buat semuanya dan terimakasih. 






Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://gurupencarinapka.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment