Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Menurut Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD/MI, Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber.
Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Prinsip penilaian dalam kurikulum 2018 harus memperhitungkan prinsip-prinsip berikut : 1) Sahih, 2) Objektif, 3) Adil, 4) Terpadu, 5) Terbuka, 6) Menyeluruh dan berkesinambungan, 7) Sistematis, 8) Beracuan Kriteria, 9) Akuntabel`
Ruang lingkup penilaian kurikulum 2013 mencakup penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan. Tehnik Penilaian sikap terdiri dari observasi, penilaian diri dan penilaian antar teman. Penilaian pengetahuan terdiri dari tes lisan, penugasan dan tes tulis. Sedangkan penilaian pengetahuan terdiri dari kinerja, proyek dan portofolio.
A. Penilaian Sikap
Penilaian sikap terbagi atas 2 bagian yaitu 1) Penilaian sikap spiritual (K1) dan 2) Penilaian sikap sosial (K2). Penilaian sikap dilakukan dengan cara observasi oleh guru kelas dan guru mata pelajaran selama satu semester. Pelaksanaan observasi bisa dilakukan di dalam kelas atau di luar kelas. Hasil observasi ditulis dalam jurnal harian dan diakhir semester direkap sebagai bahan untuk deskripsi Raport siswa.
Contoh format jurnal harian untuk sikap spiritual :
Contoh Jurnal untuk sikap sosial
Tidak perlu semua perilaku siswa ditulis dalam jurnal. Yang ditulis adalah perilaku yang dikategorikan sangat baik dan jelek. Jika siswa tidak memiliki catatan dalam jurnal maka siswa tersebut dikategorikan baik. Diakhir semester, jurnal tersebut direkap dan dijadikan dasar dalam penulisan deskripsi lapor untuk sikap spiritual.
B. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan cara : 1) Tes tertulis, 2) Tes lisan dan 3) Tes perbuatan. Penilaian pengetahuan dalam kurikulum 2013 berbasis kompetensi dasar. Untuk tingkat sekolah dasar, sistem pembelajaran dikelas adalah tematik. Muatan pembelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, SBDP, Penjas dan matematika terintegrasi dalam tema.
Dalam pelaksanaannya penilaian harian terdiri dari penilaian harian, Penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester.
1. Penilaian Harian
Nilai untuk penilaian harian diperoleh melalui tes tulis, tes lisan dan perbuatan. Tidak mesti semua tehnik penilain dilaksanakan dalam satu KD, tapi tergantung situasi dan kondisi yang tersedia . Misalnya KD 3.1 Mapel PPKN diajarkan dalam Tema 1 Sub Tema 1, Sub Tema 2 Dan sub Tema 3. Maka bisa saja penilaian dilaksanakan sebagai berikut: Pada akhir Sub Tema 1 dilakukan penilaian secara lisan. Pada akhir Sub Tema 2 dilaksanakaan penilaian penugasan dan diakhir Tema 1 Sub Tema 3 dilksanaakan penilaian tertulis. Nilai akhir rata-rata harian KD 3.1 merupakan hasil rata-rata dari nilai yang diperoleh tadi atau bisa juga dilakukan dengan sistem pembobotan seperti : 60% x nilai tes tulis + 40% x (nilai tes lisan + nilai tugas:2)
2. Penilaian Tengah Semester
Penilaian tengah semester dilaksanakan pada pertengahan semester. Mungkin tidak semua KD yang diajarkan di semester bersangkutan akan memiliki nilai tengah semester. Jika KD tersebut hanya diajarkan di buku tema 3, 4, 5 atau tema 8 dan 9 maka KD tersebut tidak akan memiliki nilai PTS.
3. Penilaian Akhir Semester/ akhir Tahun
Penilaian akhir semester atau akhir tahun dilaksanakan di akhir semester/tahun. Penilaian mencakup semua KD yang diajarkan di semester tersebut.
Pembobotan penilaian untuk nilai akhir KD ditentukan sesuai kebijakan lembaga / sekolah yang bersangkutan. Namun sebagai rambu-rambu, dalam Buku Panduan Penilaian K13 SD di berikan contoh pengolahan penilaian akhir KD. Pembobotannya antara lain:
a. Nilai akhir KD jika memiliki nilai PTS adalah : ((2 X NPH) + NPTS + NPAS):4
b. Nilai akhir KD yang tidak memiliki nilai PTS : ((2 X NPH ) + NPAS);3
c. Nilai akhir untuk muatan pelajaaran adalah nilai rata-rata dari nilai akhir KD.
C. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dapat dilaksanakan dengan praktik, Produk dan proyek. Untuk penilaian Kompetensi Keterampilan, dalam Buku Panduan dijelaskan jika dalam satu KD dengan materi yang sama dilakukan 2 penilaian dengan tehnik yang sama ( misal dalam KD 4.1 melakukan penilaian praktek 2 kali), maka nilai yang diambil nilai maksimum. Namun jika penilaian dilakukan dengan tehnik yang berbeda (misal praktek, produk dan proyek), maka nilai akhir ditentukan dengan mencari rata-rata dari ketiga nilai tadi.
Contoh format penilaian pengetahuan dan keterampilan
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://gurupencarinapka.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments